Di dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 3 disebutkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional yaitu “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Kalau halnya demikian maka semua anak bangsa
wajib mengenyam pendidikan, memiliki mutu dan kualitas yang sama, fasilitas
pendidikan yang sama baik untuk guru maupaun peserta didik mulai dari ujung
Sumatra sampai pedalaman Irian Jaya.
Untuk hal itulah rupanya pemerintah dalam hal ini Departemen pendidikan
Nasional kita sedikit demi sedikit berusaha membenahi kekurangan dan
kendala-kendala yang dihadapi dunia pendidikan, mulai dari pembenahan
kurikulum, fisik sekolah, pelatihan guru sampai pada sertifikasi guru maupun
sertifikasi pengawas pendidikan.
Usaha-usaha pembenahan tersebut
tidak lain adalah untuk meningkatkan mutu atau kualitas (output) dari
masing-masing lembaga pendidikan untuk mencapai mutu pendidikan nasional secara
keseluruhan supaya dapat bersanding dengan negara tetangga seperti Malaysia
maupun si macan Asia (Singapura) dimana standar nilai ujiannya 7 s/d 8. Keinginan kita untuk menyamai mereka terlalu
menggebu sebab tidak gampang untuk negara seperti Indonesia yang yang sangat
luas ini, berbagai macam suku, etnis dan mentalitas masih banyak tradisional,
dan jumlah sekolah ratusan ribu dan jutaan siswa, akan tetapi niat dan kemauan
baik pemerintah kita yang telah berbenah salama ini patut diacungi jempol.
Dalam pendidikan ada dua standar
yaitu standar akademis (academic content
standards) dan standar kompetensi (performance
standards). Standar akademis merefleksikan pengetahuan dan
keterampilan esesnsial setiap disiplin
ilmu yang harus dipelajari oleh semua peserta didik. Sedangkan standar kompetensi ditunjukkan
dalam bentuk proses atau hasil kegiatan yang didemonstrasikan oleh peserta
didik sebagai penerapan dari pengetahuan dan keterampilan yang telah dipelajarainya. Oleh karena itu, standar akademis bisa sama
untuk seluruh peserta didik namun standar kompetensinya bisa berbeda. Berangkat dari hal ini jelas bahwa
standarisasi atau pematokan nilai ujian nasional kurang bijaksana.
Sebagai catatan bahwa kondisi dunia pendidikan dilapangan
sangat berbeda. Dilapangan sangat banyak
kendala baik dari segi sarana maupun prasarana sekolah. Sekolah maupun intake siswa di metropolitan
tidak sama dengan di dekat rimba, oleh karena itu standar nilai kelulusan tidak
bisa dipatok sama antara sekolah di kota besar dengan sekolah yang berada di
pelosok tanah air. Memang nilai ujian
nasional bukanlah satu-satunya patokan untuk kelulusan seorang siswa, tapi
sangat ironis kalau sesoarang anak lulus ujian nasional sedangkan ujian sekolah
tidak lulus, kita sebagai guru akan menuai protes dari wali siswa dan siswa, mereka
para orang tua tak akan terima dengan alasan ujian nasional saja lulus mengapa
ujian sekolah tidak lulus walaupun hal itu bisa saja terjadi seperti kasus di provinsi
Nusa Tenggara Barat dan di provinsi Banten.
Pematokan standar nilai kelulusan
secara nasional, seiring dengan kepurtusan Mahkamah Agung untuk meniadakan
standar ujian nasional walauapun masih status mengajukan Peninjauan Kembali
Perkara, sangat melegakan para siswa dan para orang tua murid bahkan PGRI
mendukung standarisasi nilai ujian nasional ditiadakan. Memang sebaiknya menurut kami yang ada
dilapangan Ujian Nsional tetap dilaksanakan namun penentuan kelulusan itu
diserahkan kepada otonomi sekolah dengan rumus (pqr) sebagaimana tahun-tahun
yang lampau, sebab yang lebih mengerti karakter anak didik mana yang berhak
lulus mana yang tidak berhak adalah kami-kami yang di lembaga pendidikan itu. Saya memiliki beberapa alasan atau pertimbangan
berdasarkan pengalaman, antara lain:
Ø Kalau
anak tidak lulus ujian nasional berarti anak itu harus mengulang ujian
nasional, bila tidak lulus lagi maka anak tersebut harus ulang setahun lagi
atau menyandang ijazah paket C untuk sma/ma dan mereka tidak bisa diterima di
perguruan tinggi negeri di kelas reguler tapi diluar itu.
Ø Jumlah
siswa yang tidak lulus UN dalam suatu sekolah mencapai ratusan atau minimal 50
s/d 100%. Bila saja semua itu akan
mengulang setahun lagi karena mereka tidak mau memperoleh Ijazah paket C, maka
akan menambah ruang belajar dan guru, dan itu akan berdampak pada
penyelenggaraan pendidikan di tempat itu.
Ø Tiga
tahun sekolah di sekolah Formal hanya ijazahnya paket C berarti sama dengan
anak yang sekolahnya di sekolah nonformal atau sambil bekerja yang tidak
menelan biaya terlalu besar.
Ø Anak
yang tidak lulus UN cenderung putus sekolah dan stress karena malu sebab dia
tergolong kesehariannya pandai dan rajinmasuk sekolah hanya saja nilai UN nya
kurang 0,01, sehingga membunuh cita-cita mereka. Dan sebaliknya banyak anak yang suka bolos
dan kurang dalam kepribadiannya lulus UN.
Sebab anggapan mereka adalah bila lulus UN maka 100% lulus Ujian
sekolah, memang itu yang terjadi.
Ø Anak
cenderung meremehkan mata pelajaran yang tidak di ujikan secara nasional dan
fokus kepada mata pelajaran Ujian Nasional, termasuk perlakuan dari lembaga
pendidikan itu yang lebih memperioritaskan mata pelajaran UN dengan diadakan
pengayaan berbulan-bulan bahkan pengurangan jam belajar mata pelajaran non UN
untuk menambah jam belajar pelajaran UN, namun hal itu berdampak negatif dimana
peserta didik menjadi bosan dan tidak fokus karena dijejali terus mata
pelajaran tersebut, sehingga gagal dalam menempuh ujian neasional.
Ø Dari
sarana dan prasarana sekolah termasuk dilingkungan tempat saya, masih ada
sekolah yang nota bene tidak memiliki satu unitpun komputer, lalu bagaimana
cara siswa praktik pelajaran TIK (Tekhnologi Informasi dan Komunikasi), yaitu
dengan menggunakan Hand Phone bapak dan ibu gurunya.
Tentunya hal tersebut tidak maksimal, jadi siswanya hanya
tahu teorinya tapi tidak pernah lihat komputernya apalagi aplikasinya, dan saya
yakin banyak sekolah-sekolah diluar sana yang kondisinya sama bahkan tidak
memiliki fasilitas lainnya.
Seiring
dengan pro dan kontra Ujian Nasional, dan dengan berbagai keadaan tersebut lalu
mau dibawa kemana pendidikan
nasionalku ? Sebuah pertanyaan yang perlu kita pertanyakan
kepada pemegang kebijakan di negeri ini.
Dengan otonomi pendidikan
tentunya keterlibatan kepala sekolah dan
guru dalam pengambilan keputusan-keputusan sekolah termasuk menentukan
kelulusan anak didiknya berdasarkan norma-norma kelulusan yang telah ditetapkan
departemen pendidikan nasional dan yang berlaku secara nasional, hal itu akan
mendorong rasa kepemilikan yang lebih tinggi terhadap sekolahnya yang pada
akhirnya mendorong mereka untuk menggunakan sumber daya yang ada seefisien
mungkin untuk mencapai hasil yang maksimal.
Akhirnya
hemat saya Ujian Nasional lanjut namun kelulusan diserahkan ke otonomi sekolah
saja berdasarkan norma kelulusan yang ditetapkan. Ok.........
Kawan
kita tunggu keputusannya di tahun 2010.